Tugas Akhir

PENYELESAIAN TUGAS AKHIR


Tugas Akhir di FPP terdiri dari tiga jalur yaitu:

  1. Reguler: Tugas Akhir dalam bentuk Skripsi 
  2. Rekognisi: Pengakuan dari kegiatan publikasi ilmiah, kewirausahaan, dan prestasi mahasiswa
  3. MBKM: Karya ilmiah dari hasil Penelitian/ Riset, Kegiatan Wirausaha, magang dan studi independen

Tugas akhir mahasiswa diselesaikan dengan presentasi laporan akhir (sidang), baik jalur reguler, MBKM, maupun rekognisi, kecuali telah diatur dalam buku panduan atau dokumen terkait bahwa tugas akhir tersebut tidak memerlukan ujian sidang. Setelah melaksanakan sidang, mahasiswa melakukan yudisium, dan mengambil transkrip serta ijazah. Prosedur pengajuan sidang, dan pengambilan ijazah serta transkrip dapat dilihat pada skema berikut ini:


1. JALUR REGULER

Tugas akhir mahasiswa FPP melalui jalur reguler dapat ditempuh melalui skripsi, dimana skripsi memiliki bobot sebesar 6 SKS. Proses pengerjaan skripsi dimulai dari pengajuan/ pendaftaran judul, pengambilan data, proses pembimbingan hingga pendaftaran yudisium. Keseluruhan rangkaian skripsi ini  terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajamen Tugas Akhir (SIMTA)


2. JALUR REKOGNISI

Rekognisi/pengakuan tugas akhir mahasiswa diselenggarakan dalam rangka mendukung kebijakan universitas dengan adanya UMM Pasti. Adanya ekuivalensi konversi karya mahasiswa, diharapkan mahasiswa makin terpacu untuk meraih prestasi-prestasi selama menjalani aktivitas perkuliahan di Fakultas Pertanian Peternakan UMM baik itu dari jalur Publikasi, kewirausahaan dan Penalaran. Penjelasan lebih lanjut tentang rekognisi tugas akhir ini diatur lebih lanjut pada SOP Ekuivalensi FPP.


3. JALUR MBKM

  1. Pertukaran Pelajar. Pertukaran Pelajar merupakan kegiatan belajar yang dilakukan mahasiswa pada program studi di luar program studi asal. Kegiatan pertukaran pelajar ini dapat dilakukan menggunakan metode credit transfer. Mahasiswa dapat menempuh credit transfer pada program studi lain di Universitas Muhammadiyah Malang, di program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada Perguruan Tinggi lain di Indonesia maupun di Luar Negeri.
  2. Magang/Praktik Kerja. Magang/praktik kerja merupakan kegiatan 1-2 semester di industri atau dunia profesi untuk lebih mengoptimalkan pengalaman dan kompetensi industri dan profesi bagi mahasiswa. Dengan persetujuan pembimbing akademik (DPA), mahasiswa mendaftar/melamar dan mengikuti seleksi magang sesuai ketentuan tempat magang, kemudian melaksanakan kegiatang magang sesuai arahan supervisor dan dosen pembimbing magang, mengisi logbook, serta menyusun laporan kegiatan dan mempresentasikannya kepada supervisor dan dosen pembimbing.
  3. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan. AMSP merupakan kegiatan akademik mahasiswa untuk memiliki pengalaman belajar yang dapat membantu guru dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan baik pada jalur formal, non formal, maupun informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Mahasiswa yang memprogram AMSP harus mendaftar dan mengikuti seleksi melaksanakan kegiatan AMSP di bawah bimbingan dosen dan guru pembimbing lapang, mengisi logbook, serta menyusun laporan kegiatan dan mempresentasikannya.
  4. Penelitian/Riset. Bagi mahasiswa yang memiliki minat menjadi peneliti, merdeka belajar dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan penelitian di Lembaga riset, pusat studi, Laboratorium, dan industri. Melalui penelitian, mahasiswa dapat membangun cara berfikir kritis sehingga lebih mendalami, memahami, dan mampu melakukan metode riset secara lebih baik. Riset MBKM dapat dilaksanakan mahasiswa melalui kegiatan magang di laboratorium pusat riset selama 1 semester dengan bobot SKS ≤20 atau 2 semester dengan bobot ≤40 SKS.
  5. Proyek Kemanusiaan. Mahasiswa dengan jiwa muda, kompetensi keilmuan, dan minat terhadap pelayanan kemanusiaan, dapat membangun karakter tanggap darurat bencana/pembangunan melalui program ini. Mahasiswa yang mengikuti program ini harus mendaftarkan diri atau mengusulkan untuk mengikuti program kemanusiaan dengan persetujuan DPA, melaksanakan kegiatan proyek (relawan) kemanusiaan di bawah bimbingan dosen pembimbing dan mentor lapangan, mengisi logbook, serta menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk publikasi atau presentasi.
  6. Kegiatan Wirausaha. Mahasiswa UMM dalam masa studi difasilitasi untuk mengembangkan kegiatan kewirausahaan (KWU) secara mandiri, dibuktikan dengan penyusunan dan penjelasan laporan KWU dengan bukti-bukti transaksi bisinis dengan stakeholder, konsumen, dan gaji pegawai. Kegiatan ini wajib dibimbing oleh seorang dosen. Dengan persetujuan DPA, mahasiswa mendaftarkan program kewirausahaan MBKM ke program studi, pembimbingan dengan pusat inkubasi atau mentor kewirausahaan, menyusun proposal kegiatan kewirausahaan, melaksanakan kegiatan di bawah bimbingan dosen/mentor, serta menyampaikan hasil kegiatan (laporan) dalam bentuk presentasi dan mengikuti festival kewirausahaan.
  7. Study/Proyek Independent. Proyek independen memungkinkan mahasiswa untuk menemukan solusi atas permasalahan terkini sesuai dengan minat dan bidang keilmuannya. Proyek independen dapat dihasilkan dari ide atau inovasi yang diperoleh dari hasil lomba, studi, penelitian maupun hasil pengabdian kepada masyarakat. Fakultas dan Program Studi dapat menjadikan studi independen untuk melangkapi topik yang tidak termasuk dalam jadwal perkuliahan, tetapi masih tersedia dalam silabus program studi atau fakultas. Kegiatan proyek independent dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok lintas disiplin keilmuan dengan menghasilkan produk atau mengikuti lomba tingkat nasional atau internasional.
  8. Membangun Desa/KKN Tematik. Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat (PMM) MBKM dengan durasi pelaksanaan 6 bulan dengan bobot setara dengan ≤20 SKS termasuk di dalamnya mengikuti perkuliahan di luar Program Studi atau di luar Perguruan Tinggi dan menuliskan kegiatan selama PMM beserta hasilnya sebagai bentuk skripsi tugas akhir. Aktivitas PMM dapat berupa pembuatan, pendampingan, penyuluhan, aplikasi, desain, serta pelatihan teknologi tepat guna yang dilaksanakan oleh kelompok dalam satu bidang studi ataupun lintas program studi. Mahasiswa wajib tinggal pada lokasi yang telah ditentukan, kemudian melaporkan proses dan hasil kegiatan kepada Perguruan Tinggi. 

Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan tugas akhir, seminar proposal, pengajuan sidang, pelaksanaan sidang, dan lain sebagainya dapat dilihat pada Buku Panduan Tugas Akhir | Download  

 

Shared:

  • ×
  • ×